Pemkab Tulang Bawang Tindak Lanjuti Perda yang Dihapus

Share :

heri wardoyo

ragamlampung.com  – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tidak mempersoalkan penghapusan dua peraturan daerah itu yang dihapus oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Wakil Bupati Tulang Bawang Heri Wardoyo mengatakan, pihaknya akan menindalanjuti keputusan penghapusan dua perda tersebut.

“Pemda akan menindaklanjutinya. Perda tersebut memang tidak lagi bisa diterapkan karena di antaranya adanya ketentuan UU yang baru,” kata dia, Kamis (23/6). Misalnya, perda KTP. Sekarang, KTP tidak lagi dicetak secara manual seperti dulu. Tapi, sudah KTP elektronik dengan fungsi yang jauh lebih lengkap dan proses pembuatan yang lebih rumit.

Pemkab akan menindaklanjuti keputusan Mendagri itu dengan merevisi terhadap perda yang dibatalkan Mendagri. “Perda KTP pun akan kami revisi. Segera,” ujarnya. (tedi)

Share :