Dipecat dari Anggota DPRD Lampung Utara, Yapril Sebut Penuh Rekayasa

Yapril saat menunjukan bukti-bukti kejanggalan dalan pemberhetian dirinya dari anggota DPRD Lampura. Foto ist
Share :
Yapril saat menunjukan bukti-bukti kejanggalan dalan pemberhetian dirinya dari anggota DPRD Lampura. Foto ist
Yapril saat menunjukan bukti-bukti kejanggalan dalan pemberhetian dirinya dari anggota DPRD Lampura. Foto ist

ragamlampung.com – Yapril, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Lampung Utara(Lampura) asal Partai Demokrat diberhentikan. Hal ini berdasarkan surat masuk yang dibacakan dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, beberapa waktu yang lalu (8/7/).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Pj Sekda Provinsi Lampung Ir. Sutono, M.M., itu ditujukan kepada Bupati Lampura dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Lampura dengan nomor 131.181446022016 perihal Penyampaian Surat Gubernur Lampung Nomor G473B.IIHK2016 tertanggal 25 Juli 2016 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Lampura masa jabatan 2014-2019 atas nama Sdr. Yapril dari Partai Demokrat.

Terkait hal tersebut, Yapril mengatakan, jika pemberhentian dirinya penuh dengan rekayasa dan kejanggalan yakni surat pengantar keputusan mahkamah partai terbit lebih dahulu, baru kemudian diterbitkan surat keputusan yang memberhentikan dirinya.

”Surat pengantar dibuat tanggal 13 April 2016. Sementara surat putusan Mahkamah Partai diterbitkan tanggal 17 April 2016. Dari sini saja, sudah jelas terjadi kerancuan,”kata Yapril.

Demikian juga surat permohonan gugatan pemilu yang telah disampaikan oleh Rendy Apriansyah tidak dibubuhi tandatangan yang bersangkutan alias bodong.

”Saat itu, saya ke DPP bersama ketua DPC dan Sekretaris, untuk menanyakan keputusan mahkamah partai itu. Untuk mengetahui aduan sengketa pemilu yang disampaikan saudara Rendy Apriansyah ke Mahkamah Partai karena keputusan mahkamah partai tidak menghadirkan saya,”beber Yapril.

Anehnya, lanjut Yapril, surat permohonan itu tidak ditanda tangani oleh yang bersangkutan, dan alamatnya ternyata di kabupaten Tanggamus.

”Saya tidak pernah hadir di mahkamah partai, tapi mengapa keputusan mahkamah partai dalam keputusan itu ada tandatangan saya,”kata dia.

Tak sampai disitu, lanjut Yapril, dirinya juga sudah memasukan surat ke DPD Partai Demokrat Lampung dan ke Gubernur Lampung guna mengklarifikasi kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.

”Namun surat masuk saya itu tidak ditanggapi,”ujarnya sambil menunjukan tanda terima dari kantor Gubernur dan DPD Partai Demokrat Lampung.

Sampai kini, lanjut Yapril, dirinya tidak mengetahui alasan pemberhentian dirinya itu. Sehingga, dirinya harus bicara apa kepada konstituennya yang ada di akar rumput.

”Saya hanya ingin kejelasan, apa alasan pemberhentian saya ini. Apakah sudah benar dan sesuai dengan mekanisme partai. Saya punya pemilih, saya punya keluarga apa yang harus saya ketakan ke mereka,”katanya.

Jika alasan pemberhentian karena sengketa pemilu, lanjut Yapril, mungkinkah DPP atau Mahkamah Partai menindaklanjuti aduan tanpa dibubuhi tandatangan.”Selain itu, untuk masalah delik aduan sengketa pemilu ada tenggat waktunya,”imbuhnya.

Sementara Sekretaris DPC Partai Demokrat Lampura Herwan Mega menyatakan, pemberhentian Yapril dari anggota DPRD Lampura, karena adanya aduan sengketa pemilu.

”Karena adanya sengketa pemilu pada tahun 2014 antara mereka berdua(Yapril dan Rendy Apriansyah, Red). Kemudian laporan itu, diproses oleh mahkamah partai,”terang Herwan.

Terkait dengan Yapril yang tidak hadir dalam sidang mahkamah partai, Herwan mengatakan, sudah ada waktu tenggat untuk yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.

”Namun itu tidak dilakukan. Semestinya hadir untuk mengklarifikasi itu semua. Karena posisi Yapril saat itu masih berstatus tergugat,”katanya.

Terkait dengan laporan sengketa pemilu yang tidak dibubuhi tandatangan oleh pelapor, Herwan menyatakan, dirinya tidak paham dengan prosedur tersebut. Dia menjelaskan, DPC Demokrat Lampura hanya menindaklanjuti surat yang disampaikan dari DPP sesuai dengan petunjuk Provinsi.

”Kalau tidak ditindaklanjuti maka kita yang disalahkan. Kalau masalah prosedur kita tidak paham,”tegas Herwan.

Mengenai mekanisme PAW sendiri, lanjut Herwan, bukan usulan dari DPC Partai Demokrat Lampura, tapi usulan sengketa Pemilu yang ditangani mahkamah partai dikirim ke DPC dikirim ke DPRD, DPRD ke KPU, KPU ke DPRD, DPRD ke Bupati.

”Kemudian dari Bupati ke Gubernur. Ini prosesnya sudah panjang semenjak dari pelantikan dilakukan,”pungkasnya.

Sementara pengurus DPD Partai Demokrat Lampung yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung Nero Zely Agung Putra Koenang menyatakan, jika proses pemberhentian Yapril dari anggota DPRD Lampura, tidak melalui DPD Partai Demokrat Lampung.

”Benar tidak melalui DPD, tapi langsung ke DPC. Seharusnya proses ini, dari DPP, ke DPD baru sampai ke DPC,”singkatnya.(adi)

Share :