WNI Berpaspor Ilegal Dideportasi dari Filipina

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Sebanyak 185 orang warga negara Indonesia (WNI) calon haji yang memakai paspor Filipina, kini berada di Kedutaan Besar RI (KBRI) setempat, menunggu untuk dideportasi. Setelah di Indonesia, mereka bakal diperiksa pihak kepolisian RI.

Sebagian besar calon haji tersebut berasal dari Sulawesi Selatan. Selebihnya berasal dari berbagai daerah, seperti Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Jawa Barat, Riau, Sumbawa, DI Yogyakarta, dan Banten.

Ada tujuh agen perjalanan yang diduga memberangkatkan mereka. Yakni, PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, dan KBIH Arafah Pandaan.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, WNI calon haji yang memakai paspor Filipina berjumlah 185 orang.

“(Bukan 177 orang), tetapi 185 orang ya. Tim Bareskrim sudah berangkat kemarin, LO ( liaison officer) kita di Filipina, dari kemarin juga sudah bergabung dengan tim Kemlu dan sudah melakukan interview awal,” kata Tito di kantor Kompolnas, Kamis (25/8/2016).

Kapolri mengatakan, langkah utama adalah pemulangan 185 korban malang itu. Polri sudah mendapatkan surat jalan dari Pemerintah Filipina, juga tembusan dari polisi Fillipina. Sebanyak 185 calon haji itu tidak lagi ditahan polisi setempat, tetapi sudah di KBRI.

“Kini, sambil menunggu verifikasi data mereka, bahwa mereka betul-betul adalah WNI. Sepanjang itu sudah ada verifikasi mereka, kemudian mereka akan dipulangkan. (Caranya) deportasi kemungkinan besar,” lanjut Tito.
Sesampainya di Indonesia, Polri akan mempelajari aspek pidananya.

“Kemungkinan ada aspek pidananya, sehingga tim Bareskrim sudah bergerak, nanti kita interview, sudah ada beberapa yang melakukan pengiriman nanti kita lakukan pendalaman kepada (travel agent),” kata Tito. (ar)

Share :