Usai Terima Uang Rp41 Juta, Amboy Menghilang

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Tekab 308 Polres Lampung Utara menangkap Amarullah alias Amboy (41), akhir pekan lalu, karena diduga menipu dan menggelapkan uang sebesar Rp41 juta milik Muhammad Luzirwan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Supriyanto Husin mendampingi Kapolres AKBP Dedi Supriyadi, mengatakan, tersangka menjanjikan paket proyek kepada korban. Namun, harus menyetor uang sebesar Rp 41 juta.

Permintaan itu disanggpui korban pada 24 April 2015 lalu, namun proyek yang dijanjikan sampai kini belum terealisasi. Korban berkali-kali menagih uangnya, namun tersangka selalu mengelak.

Kekesalan korban memuncak, saat tersangka sulit dihubungi dan ditemui. “Tersangka seperti menghilang, dan sering pindah tempat sehingga korban memutuskan melaporkan kasusnya ke polisi,” kata Supriyanto. (ar)

Share :