Diduga Ilegal, Sebuah TK Diprotes Warga

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Masyarakat memprotes keberadaan sebuah tempat taman kanak-kanak sekaligus pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berada di Desa Mekar Asri, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Tempat itu diduga tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.

Sejumlah warga mendatangi kantor DPRD Lampung Utara guna mengadukan persoalan itu, Selasa (6/9/2016).
Indikasi TK/PAUD Al Mumtaz ilegal setelah terbitnya surat tanda tamat belajar (STTB) TK yang ternyata tidak diketahui oleh instansi terkait.

Maliki, seorang wakil warga Desa Mekar Asri, mengatakan, sekolah itu juga tak punya gedung sendiri dan tidak memiliki surat wakaf serta hibah yang sah. Apalagi, diduga memungut uang kepada para wali murid untuk menerbitkan STTB.

Karena banyaknya desakan dari masyarakat, Kepala Desa Mekar Asri, Heri Putra akhirnya tidak mengizinkan sekolah itu beroperasi lagi.

”Kita juga minta DPRD mengusut tuntas masalah ini. Jangan sampai lulusannya nanti tidak diterima di sekolah dasar karena ijazah yang diterbitkan illegal,” kata Maliki.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara, Agustori mengatakan, pihaknya segera memanggil Dinas Pendidikan, dan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. (ar)

Share :