Dua Napi Kendalikan Perdagangan Ganja 777 Kg

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Dua tersangka perdagangan narkoba jenis ganja seberat 771,5 kilogram, di antaranya diduga melibatkan narapidana Lembaga Pemasyarakatan di Lampung. Polisi sudah menangkap seluruh tersangka yang berjumlah 11 orang.

“Mereka sebagai pengirim, penerima, penjual. Dua narapidana itu sebagai pengendali,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Dharma Pongrekun, Rabu (5/10).

Dharma mengatakan pengungkapan jaringan ini bermula pada 15 September 2016, Satuar Narkoba Polres Kota Bandar Lampung menangkap HR bin SM dan menyita ganja seberat 99 kilogram yang dibungkus dalam tiga kardus serta 174 butir pil ekstasi.

HR mengaku kepada polisi, paket tersebut ia peroleh dari Aceh yang dipaketkan menggunakan jasa pengiriman atas nama TS.

Selanjutnya Direktorat Narkoba Polda Lampung berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Aceh untuk menangani kasus tersebut.

Penyidik Direktorat Resimen Kriminal Narkoba Polda Aceh meminta informasi data tentang pengirim dan penerima barang tersebut kepada jasa pengiriman barang. “Setelah dicek, ternyata pengirimannya ke Lampung, Jakarta dan Bogor, Jawa Barat,” katanya.

Selanjutnya pada 23-24 September 2016, penyidik Polda Aceh menangkap tersangka pengirim barang yakni SB bin AR yang berperan sebagai perantara dan AM sebagai penyimpan barang.

Dalam penangkapan SB dan AM, disita barang bukti tiga dus ganja kering berbobot 148,05 kilogram dan empat karung goni berisi ganja kering berbobot 202 kilogram.

Sementara pada 23 September, penyidik Polda Jabar menangkap lima tersangka di Bogor dan Depok, Jawa Barat. Dua diantara kelima tersangka adalah napi Pondok Rajeg berinisial DF dan RM yang bertindak sebagai pengendali.

“Selain dua tersangka napi. Tiga tersangka lainnya adalah IHA sebagai kurir dan penyimpan barang, AMS sebagai supir dan penyedia transportasi serta MI sebagai penunjuk lokasi pengambilan serta penghubung kurir dengan pengendali di Lapas,” katanya.

Dalam penangkapan kelimanya, disita lima paket ganja kering seberat 200 kilogram dan satu paket ganja kecil.

Sementara itu, pada 24-25 September, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka yakni RF alias JY, AM dan ST alias RT di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah tiga paket daun ganja kering seberat 122 kilogram, dua buah alat hisap sabu (bong), satu buah plastik transparan bekas sabu dan tiga buah buku tabungan beserta kartu ATM.

RF diketahui merupakan penerima barang. Sedangkan AM sebagai pengendali dan pengedar. Sementara ST sebagai penghubung kurir dengan pengendali di lapas. (ar)

Share :