Ini Daftar Harga Rokok Mulai 1 Januari 2017

Share :

harga-rokok
ragamlampung.com — Kementerian Keuangan memutuskan menaikkan cukai rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Perubahan PMK tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 30 September 2016.

Selain menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, keputusan tersebut juga mengatur harga jual eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.

Dilansir laman Setkab, Selasa (11/10/2016), mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok sigaret kretek mesin (SKM) paling rendah Rp655 atau naik dari sebelumnya Rp590.

Sigaret putih mesin (SPM) paling rendah Rp585,00, naik dari sebelumnya Rp505, sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT) paling rendah Rp400 naik dari sebelumnya Rp370, serta sigaret kretek tangan filter (SKTF) dan sigaret putih tangan filter paling rendah Rp655 naik dari sebelumnya Rp590.

Harga jual eceran terendah untuk tembakau yang diimpor, untuk sigaret kretek mesin (SKM) Rp1.120, harga jual eceran terendah SPM Rp1.030, harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp1.215, serta harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp1.120.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gapprindo), Muhaimin Moeftie merinci, kenaikan cukai rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) seperti Marlboro sebesar 12 persen dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 10 persen. Sedangkan harga jual eceran SPM dipatok naik dari sebelumnya Rp 505 menjadi Rp 585 per batang.

“Meskipun SPM lebih murah tapi kan sebungkusnya itu ada 20 batang,” kata Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan cara menghitung kenaikan harga rokok yang berlaku di awal tahun nanti. Sebagai contoh, Harga jual rokok eceran terendah SPM seperti Marlboro saat ini dipatok Rp 18.500 dengan cukai Rp 495 per batang.

Jika dihitung dari kenaikan Harga Jual Eceran (Rp 585 – Rp 505) maka hasilnya Rp 80 per batang. Jadi, kenaikan harga per bungkus dari kenaikan HJE saja adalah ( Rp 80 x 20 batang) Rp 1.600 per bungkus.

Kemudian, dari hitungan cukai SPM yang naik 12 persen maka kenaikan harga per batang adalah 12 persen x Rp 585 (harga eceran terendah) adalah Rp 70,2 per batang. Dengan kenaikan cukai SPM sebesar Rp 70,2 per batang, maka cukai rokok SPM Marlboro tahun depan menjadi Rp 562 per batang. Dengan perhitungan ini, kenaikan cukai sebungkus rokok Marlboro (Rp 70,2 X 20 batang) yaitu Rp 1.404 per bungkus.

Hitungan kasarnya, harga rokok Marlboro akan naik Rp Rp 3.004 per bungkus di awal tahun nanti. Besaran tersebut diperoleh dari kenaikan HJE sebesar Rp 1.600 ditambah kenaikan cukai per bungkus Rp 1.404.

“Per bungkus itu rokok putih isinya 20 batang.”

“Kenaikan harga cukup tinggi, belum ada lagi ada kenaikan biaya-biaya seperti UMP, UMR, bahan baku naik volume juga,” katanya. (ar)

Share :