Penerima PKH di Lampung bertambah 106.394 KK

Share :

program-keluarga-harapan
ragamlampung.com — Kementerian Sosial menambah jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Provinsi Lampung menjadi 106.394 kepala keluarga (KK)

Rilis yang diterima, Kamis (13/10/2016), menyebutkan sampai September 2016 penerima PKH Provinsi Lampung sebanyak 145.721 KK. Jika ditambah dengan 106.394 KK, dengan asumsi seluruhnya menjadi peserta PKH baru tahun 2016, maka pada Desember 2016, total peserta PKH se-Lampung sebanyak 252.115 Keluarga.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, pada Maret 2016, jumlah penduduk miskin di Provinsi Lampung sebanyak 1.170 juta jiwa.

Korwil 2 PKH Lampung Slamet Riyadi melalui rilis itu merinci tambahan tersebut terdiri Kota Metro 966 KK, Lampung Barat (4.660), Lampung Timur (17.873), Mesuji (5.475), Pesawaran (5.475), Tulangbawang (5.262), Way Kanan (7.778), Bandarlampung (11.427).

Kemudian Lampung Selatan (14.964), Lampung Tengah (21.554), Lampung Utara (6.041), Pesisir Barat (1.440), Pringsewu (1.180), Tanggamus (2.421), dan Tulangbawang Barat (2,458).

Slamet Riyadi mengatakan, sebelum ditetapkan menjadi peserta PKH, keluarga tambahan ini akan divalidasi Pendamping PKH.

Validasi merupakan kegiatan mencocokkan data awal yang bersumber dari data PDT 2015 oleh BPS dengan fakta di lapangan, dan kriteria PKH untuk memperoleh data calon peserta PKH yang sebenarnya.

“Saat ini, petugas Pendamping PKH sedang melaksanakan validasi di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, dan direncanakan selesai 15 Oktober 2016,” kata dia.

Dikatakannya, persyaratan sasaran PKH meliputi keluarga sangat miskin/keluarga miskin, dan kedua Keluarga tersebut memenuhi salah satu atau lebih komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial (kesos).

Komponen kesehatan dimaksud meliputi ibu hamil/nifas, balita dan anak pra-sekolah. Komponen pendidikan meliputi anak SD, SMP, SMA sederajat. Sedangkan komponen kesos meliputi disabilitas berat, dan lanjut usia 70 tahun ke atas.

“Jika calon peserta PKH tersebut memenuhi salah satu kriteria tersebut, dapat ditetapkan menjadi peserta PKH dan berhak mendapatkan bantuan uang tunai yang akan disalurkan tiap 3 bulan sekali di kantor pos terdekat,” kata Riyadi.

Skema bantuan PKH New Inisiatif 2016 meliputi, Bantuan Tetap Rp500.000/tahun, Bantuan Bumil/Menyususi Rp1.200.000/tahun, Bantuan Anak Pra Sekolah Rp1.200.000/tahun, Bantuan anak SD Rp450.000/tahun, Anak SMP Rp750.000/tahun, Anak SMA Rp1.000.000/tahun, Bantuan Disabilitas Berat Rp3.100.000/tahun, dan Bantuan Lansia 70 tahun Rp1.900.00/tahun. (ar)

Share :