Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Ancam Mogok Produksi

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Buruh di Provinsi Lampung yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam ikut mogok nasional, jika tuntutan kenaikan rata-rata upah mininum sebesar Rp650 ribu tidak dipenuhi pemerintah.

Aksi buruh bakal  berlangsung di kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia. Aksi ini untuk meningkatkan daya beli sehingga menaikan angka konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.

Bila aksi-aksi upah di daerah ini tidak digubris tuntutannya, buruh akan mogok nasional dalam bentuk unjuk rasa nasional dengan menyetop produksi. “Semua buruh akan melakukan aksi menuntut kenaikan upah mininum Rp650 ribu melawan kebijakan upah murah,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Selasa (25/10/2016).

Ia mendesak gubernur dan bupati/walikota tidak menggunakan PP No 78/2015 karena melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Jika menggunakan PP akan mengembalikan pada kebijakan upah murah sehingga upah buruh Indonesia makin rendah dan terpuruk dibandingkan buruh Thailand, Vietnam, Philipina, dan Malaysia,” katanya.

Said mengatakan, aksi buruh dimulai di DKI Jakarta pada Kamis (27/10/2016), dikuti ribuan buruh se-Jabar di gedung Sate, Bandung.

Pada akhir bulan Oktober, aksi ribuan buruh se-Banten berlangsung di kantor Gubernur Banten. Selain menuntut kenaikan upah, aksi juga digelar untuk menyerukan pilih kepala daerah yang pro-upah layak dan anti-upah murah.
(ar)

Share :