Panwas Belum Selesai Kaji Dugaan Pelanggaran Khamami

imron tolib, koordiv pelanggaran panitia pengawas pemilu mesuji
Share :
imron tolib, koordiv pelanggaran panitia pengawas pemilu mesuji
imron tolib, koordiv pelanggaran panitia pengawas pemilu mesuji

ragamlampung.com — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) Kabupaten Mesuji masih memproses dugaan pelanggaran kampanye calon Bupati Mesuji Khamami. Saat kampanye dialogis di Desa Panggung Jaya, calon petahana itu diduga mengeluarkan kata-kata melecehkan lembaga penyelenggara pemilu.

“Dugaan pelanggaran yang dilakukan Khamami masih kami kaji, Secepatnya putusan atas dugaan pelanggaran tersebut kami putuskan dan diumumkan juga di papan pengumuman di kantor kami menggunakan formulir A.12,” kata Koordiv Penanganan Pelanggaran Panwas Mesuji, Imron Tolib, kepada ragamlampung, Senin (7/11/2016).

Panwas Mesuji hingga kini belum juga menjelaskan aturan yang dilanggar Khamami tersebut. Namun, disinyalir ia melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Pasal 19.

Panwas Mesuji memanggil Khamami pada Sabtu (5/11/2016) guna mengklarifikasi pernyataannya yang diduga melecehkan lembaga penyelengara pemilu dan sejumlah institusi pemerintahan. Salah satu pernyataan Khamami menyebut panwas ndablek (bodoh)

“Klarifikasi sudah dilakukan, segera mungkin dikaji hasilnya dan kami adakan rapat pleno. Nah, nanti hasil rapat pleno itu kami serah ke Sentra Gakumdu,” kata Ketua Panwas Mesuji Apri Susanto, usai rapat klarifikasi di kantor panwas setempat, Sabtu (5/11/2016).

Saat pertemuan dengan panwas, Khamami menjelaskan, ia kesal karena sebelum berangkat kampanye ke Desa Panggung Jaya, istrinya ditelepon ketua ranting Muslimat NU desa setempat bahwa kampanyenya dilarang panwas bernama Indra. Alasannya kampanye melibatkan anggota NU.

“Panwas seharusnya (sebelum mengeluarkan larangan itu), sosialisasi kepada masyarakat tentang tentang politik uang, netralitas ASN, dan aparatur desa. Juga menjelaskan soal pemasangan alat peraga, gambar, dan lokasi,” kata dia.

Kekesalan Khamami bertambah karena panwas menyuruh menurunkan foto dirinya di balai desa yang menggunakan pakaian dinas (dalam kapasitas bupati). “Padahal foto itu bukan alat peraga kampanye atau bahan kampanye,” katanya. (tim)

Share :