DPRD Kabupaten Ini Rancang Perda Pria Boleh Poligami

Share :

menikahi-dua-istri-sekaligus

ilustrasi

ragamlampung.com — DPRD Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, sedang menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) poligami. Aturan itu jika sudah menjadi peraturan daerah (perda) berarti membolehkan kaum pria di daerah itu boleh beristri lebih dari satu.

Dewan setempat beralasan peraturan seperti itu perlu dibuat karena jumlah wanita lebih banyak daripada pria. Akibat kondisi seperti ini, produktivitas penduduk minim, padahal sumber daya alam melimpah. Sehingga tak banyak yang mengelola karena jumlah populasi penduduknya tidak seimbang dengan potensi alam.

Ketimpangan itu juga menyebabkan banyak tenaga kerja asing masuk ke Kabupaten Konawe karena kekurangan sumber daya manusia. Alasan lainnya, tingginya angka pernikahan dini.

“Makanya kami sedang menyusun Raperda Poligami. (Nanti) para pria diberi perlindungan hukum untuk menikah maksimal tiga istri, teknisnya nanti ada di raperda itu. Ini murni inisiatif dari dewan,” kata anggota DPRD Konawe, Abdul Ginal Sambali, seperti dilansir Kendari Pos, Selasa (8/11/2016), .

Ginal mengatakan, populasi penduduk di daerah itu termasuk lambat dibandingkan kebutuhan daerah untuk pengelolaan sumber daya alam yang melimpah. Wilayah itu juga luas tapi tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang menghuninya.

Karena itu, kata Ginal, ia dan beberapa koleganya di DPRD mewacanakan membuat perda khusus soal poligami.

Ia mengakui rencana itu bakal mendapat penolakan dari kelompok perempuan, tapi DPRD yakin dengan kajian tertentu, produk hukum tersebut dapat disahkan menjadi perda. (ar)

Share :