ragamlampung.com — Komisi III DPR RI yang membidangi antara lain hukum, memanggil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo untuk menghadiri rapat dengar pendapat, terkait kasus seorang perempuan bernama Sinta Melyati.
Rapat dijadwalkan di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta, pada 30 Desember mendatang mulai jam 15.00 WIB hingga selesai.
Surat undangan yang ditandatangani Lakhar Sekjen DPR Damayanti tersebut dikirimkan Senin (28/11/2016), ditujukan langsung kepada Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.
Dalam surat tersebut disebutkan alasan pemanggilan sesuai jadwal rapat DPR RI masa persidangan II yang diputuskan dalam rapat konsultasi Badan Musyawarah DPR RI, dan sesuai rapat pimpinan Komisi III pada 16 November 2016.
“Acara rapat untuk mendengarkan penjelasan terkait kasus saudari Sinta Melyati. Kami harapkan kehadiran saudara dalam rapat dengar pendapat tersebut,” tulis surat tersebut.
Surat itu juga ditembuskan ke pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi III DPR RI, dan Deputi Mensesneg Bidang Kelembagaan dan Kemasyarakatan. (ar)













berita bohong nih ,sudah di konfirm ke komisi 3 gada ni berita ,hati2 kena UUITE
masih ada aja berita hoaks tipu-tipu seperti ini, ini termasuk pencemaran nama baik yang melanggar undang undang !!!
berita yang tidak bermoral yang hanya bisa menjatuhkan derajat orang lain dan lawan politik . tidak ada nilai positif yang bisa di ambil .
menurut penelitian KOMISI III , BERITA INI HOAKS DAN BOHONG