Salah Perankan Gerakan Salat, Artis Sinetron Ditegur KPI

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur tayangan sejumlah acara di televisi, salah satunya adegan gerakan salat di sinetron Anak Jalanan yang dibintangi artis Stefan William dan Cut Meyriska.

Teguran tersebut setelah KPI memantau, menerima pengaduan dari masyarakat, dan analisis. KPI Pusat menilai Program Siaran “Anak Jalanan” yang ditayangkan stasiun RCTI pada 15 November 2016 pukul 18.23 WIB.

Saat acara itu, tulis KPI dalam situs resminya yang dilansir Selasa (20/12/2016), tidak memerhatikan ketentuan penghormatan nilai-nilai agama yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

KPI menjelaskan, dalam acara itu ada seorang pemain pendukung perempuan yang salah dalam melakukan gerakan salam saat salat.

“Program tersebut menampilkan adegan seorang wanita sedang salat yang mengesankan melakukan gerakan salam yang keliru, yakni dari kiri ke kanan. KPI Pusat menilai muatan demikian dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan berpotensi melanggar SPS KPI Tahun 2012 Pasal 6 Ayat (1) terkait ketentuan penghormatan terhadap nilai-nilai agama,” tulis KPI.

KPI juga melayangkan teguran kepada program “Rumah Mama Amy” yang tayang di MNC TV. Program ini dianggap menyiarkan adegan yang tak pantas ditayangkan.

Acara itu ditayangkan stasiun MNC TV pada 1 Desember 2016 pukul 14.34 WIB. Dinilai tidak memerhatikan ketentuan penghormatan norma kesopanan dan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Adegan yang dianggap tak layak adalah saat pakaian artis Luna Maya terhembus angin sehingga memperlihatkan pakaian dalamnya. Meski tak sengaja, adegan tersebut tetap dianggap pelanggaran dalam kode etik penyiaran.

KPI juga menyorot muatan klenik saat Sara Wijayanto berkomunikasi dengan makhluk halus bernama Suti, pada 7 Desember 2016 pukul 16.09 WIB.

KPI Pusat menilai, muatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural dan/atau mistik seperti itu tidak dapat ditayangkan karena dapat mendorong remaja untuk percaya. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. (ar)

Share :