Pasang Togel, Dua Tukang Becak Terancam Dihukum 10 Tahun

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Dua tukang becak, salah satunya berusia 80 tahun, ditangkap polisi karena diduga menjadi pembeli dan penerima pemasangan judi toto gelap (togel). Keduanya ditangkap aparat Polsek Kedaton, Bandarlampung, awal pekan lalu.

Prio (80) ditangkap duluan saat akan memasang judi togel tersebut, kemudian petugas mencari penerima pasangan yakni Ramdani (59) di tempat berbeda. Kedua tukang becak itu terancam Pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

“Saya cuma catat nomor yang dipasang teman-teman, kemudian nanti ada yang nelpon saya untuk memberitahu nomor yang keluar. Kalau beruntung dari pasang Rp1.000 dapat Rp60.000,” tutur Prio, yang dikutip Jumat (23/12/2016).

Keduanya mengaku mencoba peruntungan dari judi karena penghasilan sebagai tukang becak tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Dari narik becak kurang buat keperluan hidup, jadi saya cari uang tambahan jadi penerima pasangan togel,” kata Ramdani.

Polisi mengamankan barang bukti antara lain, lembar kertas rekapan besar togel, tiga lembar potongan kertas rekapan togel kecil, uang pasangan Rp66 ribu.

Dari tersangka Ramdani juga didapati selembar kertas rekapan besar togel, tiga lembar potongan kertas rekapan kecil, buku tafsiran mimpi, dan uang pasangan Rp26 ribu.

Kapolsek Kedaton Kompol Bismarck mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu salah satu target operasi pekat.

“Kami sudah intai kepada kedua tersangka ini karena dianggap meresahkan masyarakat sekitar. Menurut pengakuan mereka, judi togel ini dijalani sekiat tiga bulan,” katanya. (ar)

Share :