Pembuat Berita Hoax Pencetakan Uang Baru Dilaporkan ke Polisi

Share :

ragamlampung.com — Bank Indonesia (BI) mendatangi Bareskrim Polri melaporkan sebuah akun di Facebook karena menyebarkan berita bohong (hoax) soal tempat pencetakan uang baru.

Di akun itu ditulis bahwa uang baru yang diedarkan tahun 2016, dicetak bukan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), tapi oleh PT Pura Barutama.

“BI secara resmi menyampaikan laporan terkait pernyataan di sosial media mengenai pencetakan uang rupiah. Kami laporkan hari ini di Direktorat Pidana Khusus,” kata Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Arbonas enggan menyebutkan nama akun Facebook tersebut. Ia hanya menyebutkan dalam unggahan akun itu menyebarkan informasi bahwa pencetakan uang rupiah baru Tahun Emisi 2016 dilakukan oleh PT Pura Barutama. Sehingga seolah-olah terkesan BI tidak melaksanakan amanat UU No.17 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Kami menganggap ini sudah mencemarkan nama baik, bahwa kami tidak melaksanakan undang-undang,” kata dia.

BI melaporkan tindakan di Facebook itu mengacu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

“Pencetakan uang baru Tahun Emisi 2016 dilaksanakan di dalam negeri sepenuhnya, dan dilakukan Perum Peruri. Dengan laporan ini kami harapkan bisa mencegah informasi tidak benar. Kami harapkan masyarakat lebih bijak dan berhati-hati menerima dan menyebarkan informasi di media sosial,” katanya. (ar)

Share :