Pengusaha Pinjamkan Lahan 8 Hektare untuk Pedagang Kaki Lima

pedagang di pkor wayhalim bandarlampung
Share :

ragamlampung.com — Para pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Wayhalim, Bandarlampung, bakal mendapatkan lokasi usaha baru.

Mereka kini tak bisa lagi berjualan di tempat itu karena penertiban dan pengembalian fungsi PKOR sebagai kawasan olahraga.

Seorang pengusaha bersedia meminjamkan lahannya seluas 8 hektare yang bisa menampung sekitar 300 pedagang. Lahan tersebut berada di samping PKOR.

Pemerintah Kota Bandarlampung tidak mengeluarkan dana untuk lahan tersebut, karena pengusaha tersebut meminjamkan lahan sementara waktu.

Kepala Badan Pol PP Bandarlampung Cik Raden mengatakan, pedagang juga tak perlu mengeluarkan uang sewa, tapi cukup membayar jasa kebersihan dan saluran listrik.

’Tidak ada sewa lahan, pedagang cukup menunjukkan KTP kemudian menandatangani perjanjian bersedia berpindah tempat bila sewaktu-waktu pemilik lahan hendak memakai lahan,” katanya, Kamis (19/1/2017).

Uang jasa itu dikelola paguyuban pedagang. ’’Jadi dananya untuk kepentingan pedagang juga, dan paguyuban untuk memudahkan koordinasi para pedagang menjaga kebersihan, keamanan, dan penerangan,” katanya.

Ferry, si pemilik lahan tersebut mengatakan, ia bersedia meminjamkan lahan karena lahan kemungkinan belum digunakan hingga lima tahun ke depan.

“Kita juga kasihan sama pedagang yang digusur. Daripada lahan menganggur, saya pinjamkan dulu,” ujarnya. (ar)

Share :