Pedagang Diimbau Tidak Jual Kopi Cap Jempol

inspeksi mendadak pemkab lampung utara, ke toko penjual kopi.
Share :

ragamlampung.com — Tim Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengadakan inspeksi mendadak ke sejumlah toko di Kotabumi, setelah mendapat laporan beredarnya kopi merek Cap Jempol. Kopi tersebut beberapa waktu lalu membuat heboh warga Bandarlampung karena diduga membahayakan.

Tim terdiri Kabag Ekonomi Rudi Ehwan, Kabid Perdagangan Yanurita, dan Kabid Industri Dinas Kopersi UMKM dan Perindustrian Hasanudin. Mereka mendatangi beberapa toko yang menjual kopi.

Saat itu, tim menemukan kopi merek Cap Jempol di sebuah toko di Jalan Pasar Dekon, tepatnya di depan pos Dinas Perhubungan.

“Dari beberapa tempat yang kita datangi, hanya ada satu toko menjual kopi Cap Jempol. Kita tanya sudah berapa lama beredar, dan kita imbau tidak menjualnya lagi. Kalau menarik produk itu, kita tidak bisa, kita hanya bisa imbau saja,” kata Asisten II Pemkab Lampung Utara, Senin (6/2/2017), usai mendapat laporan dari tim.

Kabag Ekonomi Rudi Ehwan menyatakan, pihaknya mengimbau toko-toko tidak lagi menjual kopi tersebut, karena dikhawatirkan ada bahan berbahaya.

“Meski kejadian terjadi di Bandarlampung, kita antisipasi. Kita minta toko jangan lagi menjual kopi tersebut, apalagi kalau sampai ada masyarakat yang komplain. Jual kopi yang berasal dari lokal,” katanya. (ar)

Share :