Aliasan : Aspirasi Masyarakat Sebagai Bagian Demokrasi

Wakil Ketua I DPRD Tulang Bawang, Aliasan
Share :

ragamlampung.com- Lembaga perwakilan esensinya adalah tempat para wakil berkumpul. Di dalam sebuah negara demokrasi, rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi di negara tersebut. Slogan yang selalu didengungkan oleh negara demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Berdasarkan slogan ini maka masyarakat memiliki hak untuk menyalurkan apa yang menjadi keinginan dan aspirasi mereka.

“Dalam konteks ini masyarakat bebas memberikan masukan, aspirasi, ide, dan gagasan kepada parlemen. Meskipun pada akhirnya keputusan akhir ada pada tangan parlemen akan tetapi partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan sangat penting bagi sebuah negara demokrasi,” kata Aliasan, Wakil Ketua I DPRD Tulang Bawang saat berbincang-bincang dengan tim ragamlampung.com belum lama ini.

Menurutnya, anggota DPRD masa sekarang dan mendatang tentu saja disibukkan dengan banyaknya pengaduan keluhan dan penyampaian aspirasi dari masyarakat. Di sini, anggota legislatif dituntut memiliki kompetensi untuk menyerap aspirasi masyarakat sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan fungsi representasi, yaitu perwakilan politik rakyat.

“Pada dasarnya ada tiga asas penting yang membuka partisipasi masyarakat dalam optimalisasi fungsi anggota DPRD, yaitu; Asas kepentingan umum yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif. Kemudian Azas keterbukaan dan Asas akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari ketiga asas tersebut dapat terlihat bahwa partisipasi masyarakat menjadi pilar penting dalam kelangsungan sebuah negara demokrasi,” papar Aliasan.

Pada prinsifnya lanjut Aliasan, masyarakat dapat turut serta dalam beberapa kegiatan seperti halnya kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Pada umumnya RDPU dilakukan oleh anggota DPRD bisa melalui komisi, fraksi, badan legislasi yang memanggil beberapa perwakilan masyarakat terkait Reperda atau isu yang sedang dibahas. Pada DPRD juga akan memanggil berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukannya terkait dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang akan dibuat oleh DPRD.

“Penjaringan aspirasi masyarakat tidak hanya dilakukan secara aktif oleh anggota masyarakat akan tetapi anggota DPRD sendiri juga melakukan berbagai tindakan untuk dapat menjaring aspirasi masyarakat tersebut. Intinya pelibatan dan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari Demokrasi yang tidak boleh terlupakan,” paparnya. (adv)

Profil Aliasan

Nama          :    ALIASAN
T T Lahir    :    Gedung Meneng, 10 Oktober 1977
Jenis Kelamin    :    Laki-laki
Agama        :    Islam
Alamat        :    Dusun Gedung Menneng Induk RT.02 RW.01
Gedung Meneng – Tulang Bawang
Telepon     :    0813 6966 3505

Partai Politik    :    Partai Gerindra
Daerah Pemiliha    :    6

Anak Ke        :    1    dari    7    Saudara
Nama Ayah    :    Aliyun
Nama Ibu    :    Jelina
Nama Isteri     :    Repiyana
Anak        :    1    Arfan Kurniawan
2    Irnasara

Riwayat Pendidikan
SD    :    SDN Lebuh Dalem
SMP    :    SMP Dati Menggala
SMA    :    SMAN 1 Menggala

Riwayat Organisasi
–    Kepala Kampung Gedung Meneng (2008-2013)
–    Pemuda Pancasila Tulang Bawang

Share :