DPRD Tulang Bawang Paripurnakan LKPJ Bupati Tahun 2016

Wakil ketua I DPRD Aliasan berjabat tangan dengan wakil Bupati Tuba Heri Wardoyo saat paripurna yang digelar DPRD Tuba
Share :

ragamlampung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang (Tuba), menggelar rapat paripurna, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tulangbawang tahun 2016 Senin (10/04/2017). Dalam acara itu juga dirangkai dengan agenda  penyampaian rancangan peraturan DPRD Tulangbawang, tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 01 tahun 2015 tentang tata tertib DPRD Tulangbawang.

Hal tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 03 tahun 2007 pasal 23, yang menyatakan bahwa LKPJ telah disampaikan oleh kepala daerah, dibahas DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD Tulangbawang.


Suasana sidang paripurna yang digelar oleh DPRD Tuba dalam penyampaian LKPJ Bupati Tuba tahun 2016

Dalam sambutannya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Pohan Alam, menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan, DPRD menetapkan keputusan sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk memperbaiki penyelengara pemerintahan daerah kedepan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, untuk itu, diharapkan kepada panitia khusus yang akan dibentuk dapat berkerja maksimal, efektif dan efisien.

“Sedangkan, rancangan peraturan DPRD Tulangbawang, tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 01 tahun 2015, lahirnya peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 08 tahun 2015, tentang produk hukum daerah, terdapat beberapa hal pokok, yang harus sesuai dengan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri,” ungkap Pohan.

Wakil Bupati Tuba Heri Wardoyo saat menyampaikan sambutan dalam paripurna yang digelar DPRD Tuba

Selain itu, lanjut Pohan Alam, pada peraturan DPRD nomor 2015, belum secara rinci diatur ketentuan tentang protokoler pimpinan dan anggota DPRD. Untuk itu, dipandang perlu diakomodir tentang tata laksana acara resmi, yang melibatkan pimpinan dan anggota.

“Yang perlu ditinjau kembali adalah lahirnya, peraturan daerah nomor 12 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, sebagai tindak lanjut atas diberlakunya peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2015, tentang perangkat daerah,” terang Pohan Alam.

Dijelaskan Pohan, bahwa dalam rancangan perubahan ini, juga diakomodir ketentuan hal ikhwal ketika terjadi kondisi Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, antisipasi atas kondisi ini  secara umum adalah sebagaimana hasil konsultasi badan pembentukan peraturan Daerah Tulangbawang dan Dirjen otonomi daerah Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

“Dalam menjalankan ketentuan pasal 55 PP nomor 16 tahun 2010, tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD, dimana dimuat tentang salah satu tugas DPRD melalui badan anggaran, untuk memberikan saran, pendapat, pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD paling lambat 5 bulan sebelum ditetapkan,” jelas Pohan Alam. (adv).

Share :