ASN Ikut Kampanye Terselubung Melanggar PP 53/2010

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, saat sosialisasi BSPS, di Gedung Islamic Centre, Kotabumi, Kamis (20/4/2017).
Share :

ragamlampung.com – Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras terlibat dalam ajang kampanye.  Hal ini disampaikan akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah  Kotabumi, Suwardi, SH.MH,  mensikapi kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Utara saat sosialisasi Bantuan Stimulan perumahan Swadaya (BSPS) yang digelar Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kabupaten Lampura.

Menurut Suwardi, pejabat dan ASN dimaksud telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang kini dikenal dengan sebutan ASN.

“Larangan bagi ASN terlibat dalam dukung mendukung calon Kepala Daerah, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye sangat jelas dalam pasal 4. Kemudian terhadap  ASN yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 PP 53/2010 tersebut,” jelas Suwardi, hari Rabu (26/4/2017).

Dia menyebut, aroma kampanye  sangat kental terasa pada kegiatan yang dilaksanakan digedung Islamic Centre Kotabumi pada Kamis (20/4) lalu.

Terlebih kepala Dinas DPKP Zulkifli Mihsan dengan bahasa yang gamblang mengajak peserta sosialisasi untuk memberikan dukungan dan memilih Agung Ilmu Mangkunegara dalam Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang.

Menurut Suwardi, memang saat ini belum memasuki tahapan-tahapan Pilkada apalagi masa kampanye. Karenanya kepada ASN belum bisa jerat dengan pelanggaran Pilkada sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pada Undang-Undang tersebut diatur ketentuan kampanye pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara.

Namun demikian kepala dinas dan ASN yang terlibat dalam kegiatan tersebut telah mengabaikan larangan bagi seorang ASN sebagaimana ketentuan PP 53/2010.

Coba saja simak pasal 4 ayat (15) yang dengan tegas menyebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyaraka.

“Ketentuan ini sangat jelas, karenanya tidak dibenarkan ASN terlibat dalam kampanye,” jelasnya.

Ditambahkan Suwardi, apabila terdapat ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi berupa surat teguran, sanksi hukuman disiplin yang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

ASN yang melanggar juga akan dikenai sanksi hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN. (rk/toni)

Share :