Ganti Rugi Tol Menggala Tengah, Oknum Pegawai Coba Bermain

Share :

Masih Tunggu Data Ukur dari BPN

ragamlampung.com – Warning bagi oknum yang coba-coba bermain dengan ganti rugi pembebasan lahan tol.

Kuasa hukum Samsu Cs menyebut adanya dugaan oknum pegawai yang mencoba bermain.

“Sudah kita cek ke BPN, jawaban dari BPN cukup mengejutkan, karena oknum pegawai tersebut justru menganjurkan agar ganti rugi diarahkan ke nama-nama tertentu. Agak aneh padahal dia sendiri yang memediasi kita saat itu,” kata Hendra Zaputra SH, dari kantor hukum HNP dan Partners mewakili Samsu Cs selaku pemilik sah lahan yang terkena pembebasan lahan, Rabu (19/07/2017).

Namun Hendra optimis dengan akan dilakukannya pengukuran oleh tim BPN semua akan menjadi jelas.

“Nanti kita buka siapa oknum tersebut. Kita akan lakukan ukur bersama tim BPN. Hayo kita sama-sama tinjau lokasi. Kita ajak semua pihak terkait dalam hal pemerintah setempat. Saya yakin semua akan menjadi jelas,” papar Hendra didampingi Putu Hendraya SH MH, Noprizal SH dan Indra Jaya SH.

Pengukuran dari BPN, lanjut Hendra, menunggu jadwal dari BPN Provinsi Lampung.

“Berdasarkan info dari Bapak Hadi Pratama, BPN Lampung, Senin – Kamis, minggu ini masih fokus di Lampung Selatan, untuk Tulang Bawang khususnya Menggala Tengah setelah di Lampung Selatan,” papar Hendra seraya menyebut agar warga tetap bersabar menunggu.

Hendra kembali menegaskan agar jangan coba-coba bermain dengan hak warga.

Hendra mencontohkan, pemeriksaan kasus dugaan penyimpangan pembebasan lahan jalan tol di desa Jatimulyo, kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan yang saat ini masih ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung

“Ada lima yang masih diperiksa Polda. Kita tidak ingin Menggala Tengah mengalami kasus serupa,” timpal Hendra.

Sekedar diketahui, saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan kepada kelima terlapor. Diantaranya J-M (60 tahun) mantan kepala dusun Jati Sari, PJ mantan sekdes Jatimulyo (72 tahun), S-J (65tahun) pensiunan PNS, S-M (65 tahun) wiraswasta, dan S-G seorang anggota dewan Lampung Selatan.

Kasubdit II Dirikrimum Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto, membenarkan bahwa pada saat ini masih dilakukan pemeriksaan terkait kelima orang terlapor. (toni)

Share :