Nikah Siri dan Lelang Keperawanan: Mudahnya Aturan Dilabrak

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Kaidah agama dan norma sosial kemasyarakatan tampaknya dilanggar, tapi Partai Ponsel terang-terangan memberitahu publik meluncurkan sebuah situs untuk melayani nikah siri dan lelang keperawanan.

Ironisnya lagi peluncuran aplikasi itu dilakukan di tempat bersejarah yakni Gedung Juang, Menteng, Jakarta Pusat.

Peneliti Keagamaan Balitbang-Diklat Kementerian Agama, Abdul Jamil Wahab, mengatakan, Sabtu (23/9/2017), nikah siri dan lelang keperawanan jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selain itu, kata dia, nikah siri maupun kawin kontrak dikhawatirkan menjadi praktik prostitusi terselubung. Nikah yang tidak dicatat dalam catatan negara juga berpotensi merugikan pasangan maupun anak jika kelak pasangan tersebut dikaruniai momongan.

“Prinsip hukum Islam itu menghindari masalah. Sedangkan nikah siri berpotensi membuat masalah,” katanya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menilai layanan situs itu tidak ubahnya seperti kawin kontrak dan salah satu eksploitasi kaum perempuan.

“Program ini juga sama halnya dengan pelacuran terselubung dibalut prosesi lelang perawan dan kawin kontrak dengan modus agama,” katanya.

Yohana maupun Abdul Jamil juga mendesak kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi segera menangani masalah tersebut. (ar)

 

Share :