Menyoal Kekayaan Ratusan Miliar Rupiah Bupati Kukar

bupati kutai kartanegara rita widyasari
Share :

ragamlampung.com — Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi selama menjabat kepala daerah. Penetapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku sejak Selasa (26/9/2017).

Ayah Rita yang pernah menjabat Bupati Kukar, Syaukani Hasan Rais juga pernah jadi pesakitan KPK tahun 2006-2007. Syaukani divonis dua tahun penjara karena merugikan negara sebesar Rp113 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjatian di Jakarta, mengatakan, Rita telah ditetapkan tersangka.

Kasus yang menjerat Rita yang kini dicalonkan Partai Golkar sebagai calon Gubernur Kalimantan Timur, merupakan pengembangan penyelidikan KPK beberapa waktu lalu. Rita pernah dimintai keterangan pada pertengahan bulan Juli lalu. Ia disebut menerima hadiah berkaitan dengan jabatannya.

KPK juga telah menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.

Keterangan yang dihimpun, harta kekayaaan bupati itu selama empat tahun terakhir atau periode kedua jabatannya sebagai bupati, melonjak miliaran rupiah. Kurun waktu empat tahun atau dari 23 Juni 2011 hingga 29 Juni 2015, harta kekayaannya melonjak sekitar Rp200 miliar.

Laman acch.kpk.go.id, diakses pada Selasa (26/9), Rita dalam laporan kekayaan menulis memiliki harta Rp236.750.447.979 dan USD 138.412. Laporan pada 23 Juni 2011, memiliki harta Rp25.850.447.979 dan USD 138.412.

Hartanya bertambah berasal dari perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare senilai Rp9,5 miliar dan pertambangan batubara seluas 2.649 hektare senilai Rp200 miliar. Perkebunan dan pertambangan ini tidak tercantum dalam LHPN pada 2011.

Selain itu, tak ada perubahan signifikan dari harta yang dimiliki Rita selama rentang 2011 hingga 2015. (ar)

Share :