Modus Penyalur Tenaga Kerja, Korban Tertipu Rp25 Juta

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Satu korban terperdaya dan menyerahkan uang Rp25 juta karena ingin bekerja menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura. Aksi SO (44) bermodus pencari tenaga kerja ke luar negeri tak berlanjut karena keburu ditangkap aparat Polres Lampung Timur.

Tersangka warga Kecamatan Bandar Sribhawono itu ditangkap Team Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara, di Desa Mekar Jaya, Selasa (07/11/2017). Korban Nurkholis warga Dusun VI, Desa Jepara.

Kapolsek Way Jepara Iptu SI. Marbun mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, dan diamankan pula dua lembar kuitansi bermaterai dan dua lembar lembar bukti transfer. (ar)

Share :