Taksi Daring di Bandarlampung Ditertibkan

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung mulai menertibkan kendaraan taksi daring mulai Selasa (7/11/2017). Penertiban melalui uji KIR kendaraan mitra taksi daring. Tujuan penertiban seperti ini untuk keselamatan penumpang dan keamanan pemilik kendaraan.

Penertiban itu juga sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bandarlampung Badri Tamam, mengatakan, Selasa (7/11), pihaknya memerintahkan Dishub menertibkan kendaraan taksi daring yang sudah beroperasi. Dengan penertiban ini taksi daring yang beroperasi tidak lagi dikatakan taksi gelap. (ar)

Share :