Hutan Way Pisang Diserahkan kepada Pemprov Lampung

kawasan hutan way pisang, lampung selatan.
Share :

ragamlampung.com — Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyetujui Pelepasan kawasan Hutan Register I Way Pisang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, seluas 460 hektare (Ha).

Hal itu sesuai permohonan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, karena Pemerintah Provinsi Lampung hendak menjadikan kawasan tersebut sebagai Kawasan Industri (KI).

Gubernur mengusulkan tiga KI, yakni KI Way Pisang, KI Maritim Tanggamus, dan KI Mesuji di Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji. Presiden Joko Widodo menyetujui usulan tersebut.

“Sebagai lahan pengganti (ruislag), Pemprov Lampung menyediakan lahan di Kabupaten Tulangbawang seluas 955 hektare,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, dikutip dari laman Pemprov Lampung, Selasa (14/11/2017).

Sutono mengatakan, gubernur menujuk PT Lampung Jasa Utama (LJU), badan usaha milik daerah (BUMD) Provnsi Lampung, sebagai pengelola kawasan itu.

PT LJU berkewajiban mencari mitra perusahaan yang memiliki kompetensi pengelolaan kawasan industri, pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan kawasan industri, dan pengajuan izin prinsip dan pengajuan ijin usaha kawasan industri.

Sedangkan anggarannya, Pemprov Lampung melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 menganggarkan dana Rp10 miliar sebagai penambahan penyertaan modal LJU untuk dana lahan pengganti (ruislag). (rls/ar)

Share :