Ketiga Kalinya, Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Korupsi

pengadilan negeri tanjungkarang bandarlampung.
Share :

ragamlampung.com — Jaksa penuntut umum sudah tiga kali menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur, Evi Darwati. Jaksa menundanya dengan berbagai alasan.

Penundaan bacaan tuntutan jaksa juga ternyata terjadi terhadap terdakwa kasus yang sama, yakni Renny Andiyani. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (18/12/2017).

Evi Darwati didakwa kasus pungutan liar alokasi dana kapitasi jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 sebesar Rp48 juta.

Humas Pengadilan Tanjungkarang Ahkmad Lakoni mengatakan, sidang ditunda karena jaksa belum siap membacakan tuntutan. (ar)

Share :