Diskors, Bupati Melawan Mendagri

bupati talaud
Share :

ragamlampung.com — Sri Wahyumi Manalip diberhentikan selama tiga bulan dari jabatanya sebagai bupati Talaud, karena bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi atasan. Sri ke Amerika Serikat pada akhir tahun lalu untuk belajar kemaritiman selama sebulan.

Ia seharusnya meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Kepergian Sri melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, Sri bersikukuh kepergiannya tidak menyalahi aturan karena bukan perjalanan dinas. Ia diundang Kedubes AS di Indonesia atas nama pribadi, dan biaya perjalannya menggunakan uang pribadi.

“Saya akan tetap masuk kantor,” kata Sri, dikutip dari Tribunnews, Minggu (14/1/2018).

Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw, mengatakan, bupat sementara yang menggantikan Sri sesuai SK Mendagri adalah Wakil Bupati Petrus Tuange.

Karo Pemerintahan dan Humas Pemrov Sulawesi Utara, Jemmy Kumendong meminta Sri mematuhi sanksi tersebut.

UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 76 Ayat (2) menyatakan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Direktur Fasilitas Kepala Daerah, DPD, dan Hubungan Antar-lembaga Kemendagri, Akmal Malik, menjelaskan, pemerintah tidak membatasi kepala daerah untuk belajar. Tapi, ada prosedur yang harus dijalankan dan ditaati. (ar)

Share :