Tersangka Pencabulan Anak di Lampung Diusulkan Dikebiri

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Tiga tersangka pencabulan anak di bawah umur di Lampung, terancam hukuman dikebiri hingga hukuman mati. Kasus pencabulan mengakibatkan 14 korban anak di bawah umur di Lampung Selatan.

Ketua Komisi Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya sudah menginvestigasi ke lapangan termasuk berkoordinasi dengan kepolisian terkait penerapan UU Nomor 17 Tahun 2016.

“Kalau polisi menggunakan UU tersebut, jaksa otomatis bisa menuntut hukuman 10 tahun penjara dan bisa juga ditambah kebiri,” katanya, dikutip Selasa (16/1/2018).

Aris mengaku sudah bertemu dengan tersangka dan diiduga melakukan pencabulan berulang kali.

Pelecehan seksual, katanya, diduga dilakukan tiga tersangka di sebuah pondok pesantren. “Dari keterangan korban, pelaku ini seolah tahu sama tahu. Mereka tidak melaporkan karena ponpes ini cukup besar dan mereka segan dengan ustadnya,” katanya dikutip dari Jawa Pos.

Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kasus tersebut harus diselesaikan tuntas dan ada treatment. Karena pelaku pencabulan anak rata-rata pernah menjadi korban. (ar)

Share :