Bank Sentral China Larang Perdagangan Kriptokurensi

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Bank Rakyat China (PBOC) akhirnya memutuskan memblokir layanan perbankan untuk perdagangan kriptokurensi. Dengan demikian perdagangan atau penggunaan uang digital seperti bitcoin dilarang di China.

Ddokumen internal bank sentral tersebut, Rabu (17/1), menyebutkan, semua bank dan cabang harus menginspeksi dan rektifikasi. Layanan untuk perdagangan kriptokurensi dilarang. Langkah ini untuk mencegah saluran pembayaran untuk penyelesaian kriptografi.

Dikutip dari South China Morning Post, Jumat (19/1/2018), dokumen itu tidak dipublikasikan di situs resmi bank sentral.

“Bank harus meningkatkan pemantauan transaksi harian, dan penutupan saluran pembayaran yang tepat waktu sekali menemukan dugaan perdagangan kripto yang terjadi, dan menangani dengan benar modal terkait untuk menghindari kejadian kelompok yang mengganggu stabilitas sosial,” kata dokumen tersebut.

Langkah PBOC terbaru menyoroti sikap tidak baiknya terhadap mata uang digital bank sentral non-bank.

Perancis dan Jerman juga akan mengusulkan peraturan bitcoin ke negara-negara G20 pada bulan Maret 2018. (ar)

 

Share :