Lahan untuk Jalan Tol di Dua Kecamatan Bermasalah

jalan tol di ruas bakauheni, lampung selatan. (foto a prasetyo utomo).
Share :

ragamlampung.com — Pembebasan lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatra ruas Bakauheni-Terbanggibesar, Lampung, masih mengalami kendalam. Sekitar 154 bidang lahan di Lampung Selatan belum dibayar sehingga proyek belum dapat dilanjutkan.

Padahal, ruas tersebut belum sepekan ini diresmikan Presiden Joko Widodo.

Ruas bermasalah itu masing-masing 88 bidang lahan di Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung, dan 66 bidang lahan di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro. Yang terakhir, masuk kawasan hutan lindung register 40.

Pelaksana lapangan JTTS paket II Sidomulyo – Kotabaru, Kementerian PUPR, Jimun, mengatakan, Rabu (24/1/2018), penyelesaian ganti rugi diserahkan kepada Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.

“Uang ganti rugi sudah kami titipkan ke pengadilan,” kata dia.

Pimpinan Proyek PT Waskita Karya STA 39,6-52 Marsesa Edward mengakui hal tersebut. Panjang jalan mencapai 1,6 km. Ia berharap masalah segera diselesaikan karena mengejar target bulan Januari ini harus tuntas. (ar)

Share :