Angkutan Online Dirazia, Driver Ancam Mogok

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com – Kementerian Perhubungan bersama instansi berwenang lainnya, berencana menggelar operasi simpatik terhadap angkutan online mulai 1 hingga 15 Februari 2018. Tak ada sanksi bagi yang melanggar dalam operasi itu, hanya berupa peringatan dan edukasi.

“Namun, sesudah operasi keesokan harinya, mulai 16 Februari 2018, tiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kasubdit Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Syafrin Liputo, di Jakarta, dikutip Senin (29/1/2018).

Syafrin mengatakan, operasi itu bagian dari sosialisasi dan penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan berakhir pada akhir Januari 2018.

“Karena itu, mulai 1 Februari 2018, semua pihak harus menjalankan ketentuan yang memayungi angkutan online,” katanya.

Ia mengatakan, Kemenhub telah menetapkan jumlah kuota angkutan sewa khusus (online) di 12 provinsi sebanyak 83.906 kendaraan.

Provinsi itu Aceh, Sumut, Sumbar, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Jabodetabek Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

“Jumlah armada angkutan online yang mengajukan izin sekitar 9.437 kendaraan, dan yang sudah memperoleh kartu pengawasan (KP) sebanyak 1.710 kendaraan,” katanya.

Sedangkan jumlah kuota sekitar 83 ribu kendaraan tapi yang mengajukan baru 9.400 dan yang telah mendapatkan KP dari provinsi sekitar 1.700 kendaraan, ujarnya.

Sementara itu, beredar informasi massa dari Aliansi Nasional Driver Online) akan demo besar-besaran di Jakarta. Massa datang dari DKI Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Bandung, Tasikmalaya, Lampung, dan Medan.

Seluruh driver online Uber, Grab, maupun Gocar juga mengancam berhenti bekerja menuntut pembatalan Peraturan Menteri Perhubungan 108 tahun 2017. (ar)

Share :