Bandar di Kampung Simpan 579 Butir Ekstasi

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Petugas mendapati sebanyak 579 butir ekstasi disimpan di bawah genteng di rumah bandar ekstasi di sebuah kampung di Pesisir Barat, Lampung. Narkoba itu ditemukan di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, dan dijual seharga Rp200 ribu per butir.

Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Junaidi mendampingi Kapolres AKBP Tri Suhartano menjelaskan, Senin (12/2/2018), penangkapan dua bandar narkoba itu atas laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti penyelidikan aparat.

Junaidi mengatakan, tersangka JN mengakui ekstasi diperoleh dari seseorang yang baru dikenalnya pada Januari 2018. Barang tersebut sebagian dipakai sendiri dan sebagian dijual lewat rekannya bernama EA.

“Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut,” katanya. (ar)

 

Share :