Sebanyak 14 Parpol Berhak Ikut Pemilu 2019

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan ada 14 partai politik yang bisa mengikuti pemilihan umum tahun 2019 oleh KPU. Keputusan tersebut berdasarkan verifikasi faktual dan pemeriksaan syarat administrasi mulai tingkat pusat sampai kabupaten.

Berikut partai politik yang lolos peserta Pemilu 2019:

1. Partai Amanat Nasional
2. Partai Berkarya
3. PDI Perjuangan
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerindra
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
7. Partai Golkar
8. Partai Hanura
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
11. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
12. Partai Persatuan Indonesia (PPI)
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (ar)

Share :