KPU Sebut Calon Kada Tersangka KPK Didiskualifikasi

Share :

ragamlampung.com – Ketua KPU RI Arief Budiman menyarankan agar calon Kepala daerah (kada) yang menjadi tersangka didiskualifikasi. Dia juga sangat tidak sepakat opsi yang menyebut calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi bisa diganti.

“Pandangan saya pribadi saya nggak setuju. Karena kalau boleh diganti saya menduga di masa yang akan datang ini tidak menjadi perhatian serius. Orang mau siapapun dicalonkan saja, toh nanti kalau ketangkap diganti,” kata Arief dalam diskusi bertajuk ‘Korupsi, Pilkada, dan Penegakan Hukum’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2018).

Arief berpendapat calon kepala daerah yang menjadi tersangka lebih baik didiskualifikasi. Hal itu untuk melindungi masyarakat.

 

“Ada dua opsinya, pertama tetap saja begini. Kalau Anda calon kan yang tidak baik ya tanggung risikonya. Tapi ingat ini baru tahap pencalonan, masih ada tahap pemungutan suara yang menentukan siapa yang terpilih. Masyarakat harus diberi informasi yang cukup tentang situasi terkini supaya daerah dapat yang terbaik,” ujar Arief.

“Atau kedua diskualifikasi begitu jadi tersangka. Rasa-rasanya ditersangkakan KPK itu kan jarang, jarang lepas gitu. Maka masyarakat harus dilindungi. Kalau didiskualifikasi itu ke depan lebih berhati-hati karena risikonya lebih besar, didiskualifikasi,” paparnya.

Dia menyebut diskualifikasi itu tidak bisa sembarangan. Karena menurutnya diskualifikasi terhadap calon kepala daerah hanya pada kasus hukum tertentu seperti korupsi maupun pembunuhan. “Untuk kasus tertentu, misal pembunuhan, itu nanti ahli hukum yang menimbang,” pungkas Arief.(net/iyan)

 

Share :