Ketua Dewan Kehormatan PWI : Lembaga Survey Bisa Dipidana

Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung, Iskandar Zulkarnain
Share :

Pembatasan Media Ancam Kebebasan Pers

ragamlampung.com – Pembatasan undangan media dan hasil yang dirilis terhadap Calon gubernur – wakil Lampung oleh Rakata Institute dianggap mengancam kebebasan pers serta merusak tatanan demokrasi.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung, Iskandar Zulkarnain, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (12/4), menyebut lembaga survei itu bisa dipidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

“Dalam UU No 40/1999 tentang Pers, disebutkan pada Pasal 4 Ayat (2) dan (3), Pasal 6 Ayat (4) maka seseorang dikenai Pasal 18 Ayat (1),” jelas Iskandar.

Dalam Pasal 4 Ayat (2) ditegaskan pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, lalu ayat (3) disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kedua ayat dalam Pasal 4 itu dipertegas pula Pasal 6 Ayat (4) tentang Peranan Pers menyebutkan bahwa pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Dengan dua pasal itu, maka dapat dikatakan lembaga atau seseorang sudah melanggar UU Pers,” terangnya.

Dalam UU itu ditegaskan pada Pasal 18 Ayat (1) bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelarangan pada Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dalam UU Pers, maka ia dipidana paling lama dua tahun atau didenda Rp500 juta.(hbb/askur)

Share :