Aspirasi “Ganti Presiden 2019” Tidak Dilarang

Share :

ragamlampung.com – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyebut, aspirasi “Ganti Presiden 2019” adalah hak konstitusional seluruh rakyat yang dijamin oleh UUD 1945, dan karena itu secara hukum tidak bisa dilarang oleh siapapun.

“Termasuk hal yang sama berlaku bagi aspirasi “Dukung Predisen 2 Periode”,” kata Yusril, dalam orasinya di acara tabligh akbar dan istghosah di Alun-Alun Pandeglang, Banten, Minggu sore (6/5).

Yusril mengatakan dalam sistem demokrasi konstitutional yang berlaku di Indonesia, hak rakyat mengeluarkan pendapat dan menyatakan pikiran tidak dapat dihalangi, termasuk bagi yang mendukung Presiden dua periode. Begitu juga sebaliknya, menginginkan agar tahun 2019 Presiden diganti dengan yang baru.

Namun Yusril mengingatkan hak konstitusional demikian harus disalurkan melalui cara-cara damai, bukan dengan kekerasan. Karena itu, Yusril mengajak agar agar umat Islam untuk ikut Pemilu 2019, jangan ada yang golput agar aspirasi umat Islam dapat tersalur dengan sebaik-baiknya.

“Kalau rakyat ingin mengganti Presiden tahun 2019, maka tidak ada cara lain yang dapat dilakukan kecuali melalui Pemilu. Umat Islam harus mendukung partai-partai yang membela Islam, membela rakyat dan membela NKRI,” tegas Yusril.(ist/askur)

Share :