Galian Tambang Pasir Illegal Potensi Rusak Jembatan dan Jalan

Share :

ragamlampung.com  – Keberadaan aktifitas galian tambang pasir bodong di wilayah Kecamatan Banjaragung, Lambukibang dan Way Kenanga berpotensi mengakibatkan abrasi dan kerusakan alam.

Ada sejumlah tambang pasir illegal yang beroperasi, diantaranya adalah di sepadan Way Handak atau sungai Ethanol Kampung Warga Indah Jaya Kecamatan Banjaragung. Kemudian di Sepadan sungai Kampung Kibang Trijaya Kecamatan Lambukibang dan Kampung Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga.

Dari pantauan wartawan dilokasi, aktifitas penambangan pasir dilakukan secara modern dan besar – besaran. Tampak jelas satu unit alat berat digunakan untuk mengeruk material yang berdampingan dengan sungai dan perkebunan.

Sejak beroperasi, ratusan kubik pasir telah berhasil diangkut menggunakan kendaraan truk. Dan diduga material pasir tersebut ditampung oleh pihak PT. Waskita Karya untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).

“Dalam sehari bisa dapat 10 – 20 mobil. Bila cuaca hujan dan jalan becek dalam sehari paling hanya mampu mengeluarkan 5 – 10 truk saja,”terang salah satu pekerja tambang pasir.

Dalam penjualannya ke pihak PT. Waskita Karya, sumber menyebutkan ada angka nominal yang sangat menggiurkan. Pasir itu dibeli seharga Rp130ribu – Rp150ribu per kubiknya. Tingginya harga pasir mendorong banyaknya aktifitas tambang pasir bodong.

Triono salah satu warga menyayangkan atas adanya pembiaran pihak – pihak terkait, terhadap maraknya tambang pasir bodong yang beroperasi di wilayah setempat.

Menurutnya, jembatan dan jalan bisa abrasi dan rusak bila dilakukan penambangan secara liar dan besar – besaran. Hal ini akan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Polisi dan pihak terkait harus segera mengambil tindakan cepat. Sebelum terjadi hal buruk. Lebih baik mencegah sebelum terjadi. Dari pada pembiaran,”tegasnya.

Sayangnya, pihak PT. Waskita Karya tidak dapat dikonfirmasi.Penjaga keamanan kantor menyampaikan ada perintah Pak Kapolda Lampung melarang bertamu dan bertemu dengan pejabat PT. Waskita yang berkantor di Kampung
Agung Jaya, Way Kenanga, Tubabarat berbatasan dengan Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.

“Pak Kapolda memberikan perintah tak seorangpun boleh bertamu dan bertemu pegawai Waskita di kantor ini. Siapapun dia, baik itu wartawan maupun warga biasa. Bila ingin bertamu dan bertemu di kantor Waskita Bandar Lampung. Di sini kantor untuk kerja,”kata anggota Brimob yang bertugas jaga di kantor Waskita.

Sementara itu Kapolres Tulangbawang AKBP. Raswanto mengaku akan menindaklanjuti informasi tentang adanya aktifitas penambangan pasir illegal tersebut.

“Saya mau cek dulu ya,”tulisnya via WA. (sbp)

Share :