Polres Tuba Bebaskan Tiga Pembobol Bank Syariah Mandiri

Share :

ragamlampung.com – Polres Tulangbawang diduga telah membebaskan tiga tersangka pelaku pembobol ATM Bank Mandiri Syariah milik nasabah Sartono warga Tiyuh Kibang Trijaya, Kecamatan Lambukibang, Tulangbawang Barat.

Ketiga tersangka yang dibebaskan adalah YA (18) (pelajar), OP (22) (security Bank Mandiri Syariah) dan DA (28) (pegawai Bank Mandiri Syariah). Para pelaku ini menjalankan peran yang berbeda. Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 509 / IV / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 17 April 2018. Kerugian uang tunai sebanyak Rp. 96 Juta.

Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Zainul Fachry menjelaskan, pelepasan ketiga tersangka didasarkan permintaan dari korban yang meminta agar kasusnya tidak diteruskan. Korban mencabut laporan dan tuntutannya.

“Korban tidak menuntut dan mencabut laporannya. Uang sudah dikembalikan semua. Tujuan sudah tercapai, yakni asas keadilan, asas manfaat dan kepastian hukum, “terangnya, via WA Selasa (29/5).

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku pembobolan uang nasabah Bank Syariah Mandiri, Unit 2, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan pihaknya berhasil mengamankan para tersangka pada waktu dan tempat yang berbeda.

“Pertama YA kami tangkap di Bandar Lampung, Senin 7 Mei. Selanjutnya OP kami tangkap 8 Mei di Gedungaji. Dan terakhir DA kami tangkap saat sedang kerja di Bank Mandiri Syariah Selasa 8 Mei 2018,”kata Zainul.

Mantan Kasat Reskrim Polres Mesuji menerangkan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Saryono (44) warga Kampung Kibang Tri Jaya, Lambukibang,Tuba Barat. Nomor LP / 509 / IV / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 17 April 2018. Kerugian uang tunai sebanyak Rp. 96 Juta.

“Dari hasil kejahatan yang mereka lakukan, DA mendapatkan pembagian uang sebesar Rp. 2 Juta, OP mendapatkan pembagian uang sebesar Rp. 5 Juta dan YA mendapatkan pembagian uang yang paling banyak,”terangnya.

Barang bukti yang diamankan, kata dia yaitu kartu ATM beserta buku tabungan an. Kadir, Kartu ATM an. Hamsah, Kartu ATM milik korban, Handphone (HP). Sepeda Motor Honda Beat, Lemari Pakaian, Peralatan Kosmetik, Baju, Celana, Perhiasan, Tas, Dompet, Sepatu dan Sandal.

“Saat ini para pelaku sudah di
tahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara lima tahun penjara,”tutupnya. (sbp)

Share :