Lagi, Polres Tuba Gulung Pengedar Narkoba

Share :

ragamlampung.com  – Jajaran Satreskrim Polres Tulangbawang kembali berhasil menggulung dua pelaku pengedar Narkoba jenis shabu – shabu di wilayah hukum Say Bumi Nengah Nyappur.

Keduanya yakni Nurdin alias Din Menceng (43) warga Jalan Kibang Moharo Batang dan Yantori alias Yan Obong (37) warga Jalan Lintas Asia Bawang Latak, Kecamatan Menggala.

Kapolres Tulangbawang AKBP. Raswanto Hadi Wibowo, SIK, MSI menuturkan, kedua pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli di Hotel Tiara di Kamar Nomor 5 Jalan Cemara Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Rabu (30/05/2018) sekira pukul 20.00 WIB.

“Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan dari warga tentang adanya transaksi barang haram tersebut. Petugas langsung melakukan penangkapan,”ujarnya.

Perwira dua melati di pundaknya itu menbahkan, satu pelaku atas nama Yantori terpaksa dihadiahi timas panas lutut sebelah kanan, lantaran melawan dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Bersama tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berukuran sedang yang berisikan sabu sabu, timbangan degital alat hisap (bong), kaca pirek serta korek api gas.

“Sat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Pelaku dikenakan penyalah gunaan narkoba pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang undang Ri no 35 thn 2009 tentang narkoba dengan acaman 5 tahun sampai 20 tahun,”tutupnya. (sbp).

Share :