Panwaslucam Rawapitu Lantik 30 Pengawas TPS

Share :

ragamlampung.com  – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Rawa Pitu melantik dan mengukuhkan 30 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Rawa Pitu di Gedung Alfalah Batang Hari, Minggu(03/06).

Sebanyak 30 anggota PTPS itu tersebar di sembilan Kampung, yakni Kampung Sumber Agung, Batang Hari, Panggung Mulyo, Andalas Cermin, Duta Yoso Mulyo, Gedung Jaya, Rawa Ragil, Bumi Sari dan Kampung Mulyo Dadi.

Ketua Panwaslu Kecamatan Rawa Pitu Miftahul Bilad mengatakan, semua anggota PTPS yang telah dilantik dan dikukuhkan, langsung mendapatkan bimbingan teknis dari Panwaskab dan Panwaslucam.

“PTPS sudah harus mendapatkan materi dan pembinaan. Mereka mulai mempelajari semaksimal mungkin tahapan dan tata cara pemungutan suara di TPS dengan memahami panduan penyelenggaraan pemungutan suara,”terangnya.

Bilad menambahkan, setelah dilantik diharapkan sudah mulai bekerja untuk mengawal proses Pilkada agar berjalan bersih, jujur, dan berkeadilan. Melakukan pengawasan secara bersama – sama untuk mencegah dan menekan terjadinya pelanggaran Pemilu. Dan dalam menjalankan tugas PTPS harus memegang teguh aturan dan undang – undang yang ada.

“Panwaslu akan sedih jika ada yang diberhentikan karena pelanggaran hukum dan kode etik. Makanya jangan ada yang tersinggung ketika kami galak supaya kita bertahan sampai akhir masa jabatan,”tegasnya.

Panwalu Kecamatan, sambungnya, PPL dan PTPS harus solid, sehingga  internal bisa kuat dalam melakukan pengawasan. Antara PPL dan PTPS harus memiliki komitmen kuat untuk bersama sama dalam melakukan pengawasan di lapangan.

“Penekanan intergritas PPL dan PTPS itu yang utama. Harapannya adalah untuk menjadikan PTPS dan PPL punya kapasitas kemampuan pengawasan, semangat an etos kerja pengawasan yang mapan, berintegritas dan berwibawa,”terangnya.

Panwaslucam dan jajarannya hadir guna meneggakan aturan dan melaksanakan undang – undang. Pada prinsipsnya Pawaslu Kecamatan beserta strukturnya akan secara maksimal dalam melakukan pencegahan pengawasan pemilu, penindakan serta penyelesaian sengketa. (sbp)

Share :