THR PNS Cair, Ini Pesan Bupati Khamami

Share :

ragamlampung.com – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil sudah bisa dicairkan mulai hari ini. Dikarenakan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) tersebut pada siang tadi, sudah masuk ke Bank Lampung.

“SP2D siang tadi sudah masuk ke Bank. Otomatis THR sudah dicairkan. Tinggal tergantung mereka kapan mau mencairkannya,” jelas Kepala Bidang Belanja BP2KAD Mesuji, Yudi Oktav, Senin (4/6/2018).

Dengan ini, Bupati Khamami berpesan kepada para PNS agar dapat berbagi terhadap sesama yang tidak mampu.

“Berbagi lah ke sesama, terutama yang tidak mampu. Jangan biarkan mereka bersedih menyambut hari raya idul fitri,” pesan Khamami.

Dalam rilis website resmi milik Pemkab Mesuji, Mesujikab.go.id, tertuliskan sebanyak Rp. 9,4 milyar Pemerintah Kabupaten Mesuji membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga non PNS. Dana THR itu, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018.

Jumlah total anggaran tersebut terdiri atas Rp. 8,3 milyar bagi 2.145 PNS dan Rp 1,1 milyar bagi 1.122 tenaga non PNS. (gst)

Share :