Pemerintah Blokir Aplikasi Tik Tok

Share :

ragamlampung.com – Keputusan pemerintah memblokir Aplikasi Tik Tok mendapat dukungan Komisi I DPR RI.

Wakil Ketua Komisi I Satya Widya Yudha menyebut pemblokiran tersebut diperlukan tak hanya untuk mengantisipasi penyebaran konten pornografi, tapi juga penghinaan agama.

“Kita mendukung penuh pemblokiran tersebut terutama untuk paltform yang memang melecehkan, baik itu ada pornografi, terus untuk pencederaan agama. Kita tidak menginginkan platform dari aplikasi yang bisa memecah belah bangsa,” kata Satya saat dimintai tanggapan, Selasa (3/7/2018).

Menurut Satya, pemblokiran Tik Tok hanya bersifat sementara. Karena itu, Komisi I mendorong Kominfo untuk menyeleksi kembali konten-konten yang tersebar melalui Tik Tok dan aplikasi lainnya.

“Semuanya kan sifatnya tidak permanen, ya. Mengapa tidak permanen? Karena ini memang menyangkut konten aplikasi. Jadi, aplikasi-aplikasi yang masuk ke situ harus terseleksi dengan baik dan ini berlaku bukan hanya untuk Tik Tok,” terang Satya.(askur)

Share :