Balai Karantina Musnahkan Daging Babi dan Jeroan Sapi

Share :

ragamlampung.com – Hari Selasa (3/7/2018), Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung memusnahkan ratusan kilogram Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)

Pemusnahan media pembawa HPHK itu berupa daging babi olahan milik Kedai Tang sebanyak 25 kilogram asal Lampung tujuan Tangerang Selatan dan jeroan sapi sebanyak 200 kilogram milik Feri asal Bandarlampung

Kepala BKP Kelas I Bandarlampung, Muhamad Jumadh, mengatakan pemusnahan itu merupakan salah satu tindakan pengawasan dan penindakan perkara tiban baik di pelabuhan, bandara, maupun perbatasan guna mewujudkan ketahanan pangan, pengendalian importasi, dan percepatan eksportasi pertanian.

“Barang bukti diamankan saat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada tanggal 10 dan 31 Mei 2018. Barang-barang ini memang tidak memenuhi syarat dan administrasi, sehingga harus dimusnahkan. Barang itu salahnya tidak memenuhi persyarakat karantina dan tidak melaporkan untuk dilakukan tindakan karantina, sehingga melanggar Undang-undang Nomor 16 tahun 1992,” kata Jumadh dalam press release.

Menurutnya, sebelum dimusnahkan barang-barang yang tidak memenuhi syarat itu telah diperiksa sesuai prosedur, mulai dari penahanan, pemeriksaan produk, hingga pengujian laboratorium. Saat hasil uji tidak memenuhi persyaratan, maka dapat dilanjutkan ke penyelidikan kepolisian.(ist/askur)

Share :