Nanang Ermanto Resmi Jabat Plt Bupati Lampung Selatan

Share :

ragamlampung.com – Nanang Ermanto menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan.

Hal ini berlaku setelah wakil Bupati ini menerima SK penugasan yang langsung diserahkan oleh Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.

Saat penyerahan tersebut, Ridho berpesan agar seluruh jajaran pemerintahan melakukan introspeksi diri kedepannya.

“Saya berpesan kepada seluruh jajaran SKPD di Lingkungan Pemprov Lampung, dan Kabupaten Lampung Selatan untuk bersama-sama introspeksi diri. Hari ini bahasanya bukan lagi berhati-hati, tetapi berhenti terhadap prilaku-prilaku yang berpotensi terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang berdampak pada konsekuensi hukum,” tegas Ridho.

Ridho juga minta kepada jajaran Pemkab Lampung Selatan tetap menjalankan roda pembangunan dan juga pemerintahan.

“Ketika menghadapi badai apakah kapal hari ini akan dapat terus berjalan sesuai dengan tujuannya. Apakah teman-teman di Kabupaten Lampung Selatan bisa menjaga keseimbangan menjalankan kapal pemerintahan Lampung Selatan dengan stabil. Penumpang tetap tenang walaupun adanya badai yang terjadi. Tentunya birokrasi dan kepemimpinan tidak akan menjadi tangguh tanpa adanya ujian dan cobaan,” katanya.

Seperti diketahui, jabatan yang diterima Nanang Ermanto sebagai Plt. Bupati Lampung Selatan tersebut adalah untuk mengisi kekosongan kursi jabatan Bupati Lampung Selatan. Kekosongan itu dikarenakan Bupati Lampung Selatan (non-aktif) Zainudin Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap mengenai proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU&PR) Kabupaten Lampung Selatan.

Zainudin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/7/2018).

“Saya berpesan kepada Pak Nanang dan para pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, kejadian beberapa belakangan waktu lalu merupakan ujian dan cobaan, bukan hanya terhadap Bupati dan keluarga besarnya, tetapi juga ujian dan cobaan terhadap jajaran Pemkab Lampung Selatan,” ujar Gubernur.

Penyerahan SK Plt Bupati Lamsel sendiri dilakukan di Ruang Abung, Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Jumat (3/8/2018), berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18/5295/SJ tanggal 27 Juli 2018.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, diatur ketentuan yakni Pada ketentuan Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa “Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya”Lalu, Pada Pasal 66 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa “Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara”.(askur)

Share :