Sosialisasi Over Dimensi & Overload, Dishub Mesuji: Minggu Depan Penertiban!

Share :

ragamlampung.com Mesuji – Dinas Perhubungan (Dishub) Mesuji mensosialisasikan batas over dimensi dan overload (kelebihan beban) kendaraan yang dapat melintas di ruas jalan wilayah setempat.

“Ini kami sosialisasi terkait batas over dimensi dan over load kendaraan, sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan,” ujar Kadis Perhubungan Mesuji, Widada, Rabu (15/8/2018).

Dikatakan Widada, dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 277 berkaitan dengan over dimensi akan dikenakan sanksi 1 tahun penjara atau denda 24 juta rupiah.

“Kemudian pasal 274, kaitannya dengan pengrusakan jalan, sansinya juga sama dengan pasal 277,” imbuhnya.

Setelah sosialisasi ini, sambung Widada, pada pekan mendatang pihaknya akan melibatkan kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban kendaraan yang over dimensi dan over load.

“Minggu depan penertiban, kami melibatkan kepolisian dan Satpol PP juga,” pungkasnya. (gst)

Share :