Mantan Kadishub Pesawaran Dituntut 18 Bulan Penjara

Share :

ragamlampung.com – Mantan Kepala Dinas Perhubungan  (Kadishub) Pesawaran, Maddawami dituntut  selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara (18 Bulan) dan denda sebanyak 50 juta rupiah.

Maddawami, merupakan salah satu dari empat terdakwa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1-a Tanjung karang, Bandarlampung, pada Senin (20/08/2018).

Selengkapnya dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut, keempat terdakwa dituntut dengan tuntutan yang berbeda. Diantaranya Maddawami yang dituntut selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda sebanyak 50 juta rupiah. Terdakwa Chalipah Hamzah dan Cendrahadi yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Sri Andawati dituntut dengan tuntutan 3 tahun kururngan penjara dan denda sebesar 50 juta.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ke-empat terdakwa ini telah merugikan keuangan negara sebesar tiga ratus empat puluh juta rupiah.

Diketahui, Maddawami bersama tiga tersangka lainnya tersangkut kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang di Pesawaran. (askur)

 

Share :