Bawaslu Tuba Temukan Ratusan APK Melanggar PKPU

Share :

ragamlampung.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang menemukan ratusan spanduk dan banner atau Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga liar dan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ratusan APK liar menjelang Pemilu, Pilpres dan Pileg itu ditemukan merata hampir di seluruh kampung wilayah kerja Bawaslu Kabupaten setempat. Jenis temuan pelanggaran APK didominasi oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten.

Anggota Bawaslu Tulangbawang Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga (PHL) Desy Triyana, mendampingi Ketua Bawaslu Tulangbawang Rahmad Lihusnu mengatakan, pihaknya telah menemukan ratusan APK yang diduga liar dan melanggar.

Ia menambahkan, ditemukannya ratusan APK liar merupakan hasil dari penelusuran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan / Kampung se Kabupaten Tulangbawang. Petugas Pengawas dari tingkatannya bergerak dan bekerja melakukan pengawasan.

“Bawaslu Tulangbawang sudah merekap dan menginventarisir seluruh APK liar yang terpasang di kampung – kampung. Itu akan menjadi catatan dan laporan ke Bawaslu Propinsi dan Bawaslu RI,”ujarnya.

Srikandi cantik ini menekankan, peserta pemilu atau Bacaleg diharapkan dapat mengikuti aturan dan patuh terhadap aturan. Dijelaskannya, dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 bahwa Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 dimulai sejak tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.

“Itulah jadwal yang musti ditaati dan dipatuhi oleh setiap peserta Pemilu. Kami telah menginstruksikan kepada Panwaslucam untuk melakukan pengawasan secara berjenjang mengenai APK,”jelasnya.

Wanita Jebolan Kader PMII juga mengancam akan menindak tegas setiap peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran. Untuk itu, ia akan menyerahkan data dan catatan kepada masing – masing Parpol. Harapannya, parpol memberikan instruksi kepada Bacalegnya untuk melepas APK tersebut.

“APK liar tersebar di 9 kecamatan dan 42 kampung. Peserta Pemilu dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,”tegasnya. (sbp)

Share :