Bekukan Izin Operasional Rumah Sakit Mutiara Bunda

Share :

Diduga Lakukan Kesalahan Fatal Berlapis

ragamlampung.com – Pihak Rumah Sakit Mutiara Bunda yang berada di Unit 2 Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, layak dibekukan izin operasionalnya. Sebab, tempat pelayanan kesehatan besar itu diduga telah melakukan kesalahan fatal berlapis.

Pertama, Rumah Sakit Mutiara Bunda yang saat ini tengah proses Akreditasi Kementerian Kesehatan, diduga kuat melakukan kesalahan pembakaran limbah medis di kebun karet, ditengah pemukiman warga. Itu dibuktikan dengan ditemukannya bekas jarum suntik.

Kedua, RS Mutiara Bunda tidak memiliki izin UPL tempat penampungan sementara limbah medis di dalam rumah sakit. Meskipun pihak RS mengaku memiliki kontrak kerja pengelolaan limbah medis dengan PT. Biotek dari Tangerang.

Ketiga, RS Mutiara Bunda tidak memiliki izin AMDAL Lalin dari Dinas Perhubungan dan Dirlantas Mabes Polri. Keberadaan Rumah Sakit di pinggir jalan lintas timur (jalintim) atau jalan negara ini semestinya harus memiliki izin AMDAL Lalin.

Keempat, RS Mutiara Bunda melakukan kesalahan dengan tercecernya limbah medis berupa bekas jarum suntik dan bekas botol obat – obatan di lokasi pembakaran limbah medis. Tercecernya bekas jarum suntik dinilai sangat membahayakan bila ditemukan atau digunakan untuk mainan anak – anak.

Kelima, RS Mutiara Bunda diduga telah melakukan penyuapan Rp10 juta kepada sejumlah oknum wartawan terkait dengan pemberitaan persoalan yang membelitnya itu. Dengan tujuan agar tidak diberitakan atas persoalan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Tulangbawang dr. Herry Novrizal menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas menyikapi adanya temuan permasalahan yang membelit pihak Rumah Sakit setempat.

Menurutnya, pihak Rumah Sakit Mutiara Bunda harus melaksanakan aturan tentang pengelolaan limbah medis secara benar dan tepat. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan ditengah masyarakat.

“Dinas Kesehatan sudah melakukan croscek dan meninjau secara langsung di lapangan. Kami merekomendasikan untuk membongkar bangunan yang digunakan untuk membakar limbah medis,”terang dr. Hery.

Ia menambahkan, selain lokasi pembakaran limbah medis, Dinas Kesehatan juga merekomendasikan agar pihak RS Mutiara Bunda membuat izin UPL penampungan sementara limbah medis yang ada di dalam rumah sakit setempat.

“Kami perintahkan pihak rumah sakit untuk segera membuat izin UPL nya. Semua proses dan prosedur harus dilaksanakan. Itu berlaku untuk seluruh rumah sakit swasta dan negeri yang ada di Kabupaten Tulangbawang,”tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Tulangbawang melalui Kasinya, yang mengaku bahwa pihak rumah sakit belum memiliki izin AMDAL Lalin. Semestinya harus mengantongi izin untuk penggunaan fasilitas dijalan nasional.

“Setahu saya rumah sakit belum punya izin AMDAL Lalin. Coba cek langsung dan tanya langsung kepada pihak rumah sakit. Apa jawab mereka, silahkan cek sendiri ya,”kata dia.

Banyaknya dugaan kesalahan fatal yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, setidaknya menjadi dasar dan acuan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang untuk melakukan penutupan sementara Rumah Sakit Mutiara Bunda.

“Tutup saja bagi rumah sakit yang tidak mengikuti aturan. Lebih baik ditutup bila merugikan dan membahayakan masyarakat. Jangan sampai DPRD, Bupati dan stakeholder tutup mata,”sergah Dedi warga disekitar RS setempat. (*)

Share :