Bacaleg PAN Tersangka Illegal Logging

Share :

ragamlampung.com – Agaknya langkah Masrirozi alias Ozi (42) warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Way Rilau, Pesawaran yang menjadi salah satu bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Pesawaran harus terhenti.

Pasalnya Bacaleg yang mencalonkan diri dari Partai Amanat Nasional (PAN) harus berurusan dengan aparat karena terlibat kasus illegal logging (pembalakan liar atau penebangan liar).

Ozi diketahui terdaftar sebagai bacaleg yang sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dengan nomor urut 8 dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (Dapil) 5.

Hal itu terungkap saat Polres Pesawaran menggelar ekspos kasus di Halaman polres setempat, Senin (3/9/2018).

“Untuk Tersangka illegal loging yang merupakan bacaleg Pesawaran, kita serahkan ke pihak KPUD dan Bawaslu,” ujar Kapolres Pesawaran, AKBP Syaipul Wahyudi.

Untuk ketiga tersangka pelaku illegal logging  dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf B jo Pasal 12 huruf e Jo pasal 87 Ayat 1 (huruf) a UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dengan ancaman kurungan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun,” ujar Kapolres Syaipul.

Dijelaskan Kapolres, selama Agustus 2018, Satuan Reserse Kriminal dan Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan 23 tersangka pelaku kejahatan.

Rinciannya, delapan pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, 12 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) serta tiga pelaku illegal logging.

“Penangkapan ke 23 tersangka ini hasil kinerja dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Pesawaran selama Agustus ini,” ungkap kapolres .

Dijelaskannya, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti (BB) hasil kejahatan berupa empat unit kendaraan roda dua, STNK dan BPKB serta satu tas dan baju plus celana yang dibeli dari hasil kejahatan.

Kemudian, 19,5 kubik kayu sonokeling berbagai ukuran dari Register 21, serta 9,9 gram sabu-sabu siap edar.(net/kur)

Share :